PERAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMASYARAKATAN
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
: Maki Zaenudin Subarkah, S.Psi., M.Psi.T
Disusun
Oleh :
Abdullah
Umar (4260)
KELAS
A
MANAJEMEN
PEMASYARAKATAN
POLITEKNIK
ILMU PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
2021
PERAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMASYARAKATAN
Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
(civics education) di dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790
di Amerika Serikat. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki
keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke
Amerika. Diharapkan dengan “Civics” akan memiliki satu indentitas sebagai
bangsa Amerika. Pengertian Civics menurut Henry Randall Waite adalah “The
science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in
organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian
terjemahan umum pendidikan kewarganegaraan tersebut adalah ilmu yang
membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan
perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan
individu-individu dan dengan negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih
dikenal dengan istilah civics. Penerapan
Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan
kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. Mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di
Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya
Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama
pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP
diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata
Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.
Mencermati berbagai cakupan yang
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan memiliki misi yang sangat mulia.
Berkaitan dengan misi PKn tersebut, Maftuh (2008: 137) berpendapat bahwa:
Dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kehidupan bernegara yang demikian
maju dengan segala tantangannya, Pendidikan Kewarganegaraan pada masa sekarang
ini memiliki misi sebagai berikut: 1) PKn sebagai Pendidikan Politik; 2) PKn
sebagai Pendidikan Nilai; 3) PKn sebagai Pendidikan Nasionalisme; 4) PKn
sebagai Pendidikan Hukum; 5) PKn sebagai Pendidikan Multikultural; dan 6) PKn
sebagai Pendidikan Resolusi Konflik.
PKn sebagai pendidikan politik dapat
diartikan sebagai pendidikan yang memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan
kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki
kesadaran politik, serta memiliki kemampuan berpartisipasi dalam politik. Jika
PKn mampu menjalankan fungsinya sebagai pendidikan politik, maka diharapkan
mampu membentuk peserta didik yang memiliki rasa nasionalisme yang kuat. Fungsi
PKn selanjutnya adalah sebagai pendidikan nilai, ini berarti melalui PKn
diharapkan tertanam dan tertransformasikan nilai, moral dan norma yang dianggap
baik oleh bangsa dan negara kepada diri siswa. Jika fungsi PKn sebagai
pendidikan nilai berhasil, maka hal tersebut juga akan menunjang fungsi PKn
sebagai Pendidikan Hukum, karena salah satu paradigma hukum adalah hukum
dianggap sebagai perwujudan nilai-nilai yang mengandung arti, bahwa kehadirannya
adalah untuk memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat
(Rahardjo, 2010:66).
Fungsi Pendidikan Hukum dalam PKn
ini berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai
warga negara yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang menyadari akan hak
dan kewajibannya dan memiliki kepatuhan terhadap hukum, sehingga mampu
mempertahankan nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat. Fungsi PKn
selanjutnya adalah sebagai pendidikan multikultural, Hernandez (1999:6) mengartikan
pendidikan multikultural sebagai “Perspektif yang mengakui dan merefleksikan
pentingnya budaya, ras, seksualitas dan gender, etnisitas, agama, status
sosial, ekonomi dan politik”. Fungsi PKn sebagai pendidikan multikultural
adalah mengakui perbedaan individu menghormati persamaan derajat manusia,
bekerja sama satu sama lain, mengutamakan kepentingan kelompok lebih daripada
individu untuk tujuan kerukunan nasional. Jika fungsi PKn sebagai pendidikan
multikultural berhasil, maka PKn juga sekaligus menjalankan fungsinya sebagai
pendidikan resolusi konflik.
Pendidikan
Kewarganegaraan Sebagai Upaya Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan
Pembangunan hukum sebagai upaya
untuk menegakan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam Negara hukum Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, diarahkan untuk
meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum
nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional. Dalam era pembangunan dewasa
ini, kejahatan merupakan masalah yang sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan
selalu akan ditemukan di dalam masyarakat manapun juga, meski masyarakat itu
sendiri tidak pernah mendambakan kehadirannya. Oleh karena itu peran pemerintah
sangat penting dalam hal mengupayakan berbagai hal untuk menanganinya, antara
lain berupa penjatuhan pidana atau pemidanaan bagi mereka yang telah terbukti
melakukan tindak pidana.
Pelaksanaan pidana atau pemidanaan
dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan melalui suatu pembinaan dan bimbingan
yang diberikan kepada mereka yang telah melanggar hukum. Kebijakan pembinaan
dengan sistem Pemasyarakatan ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara yang menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk mewujudkan proses
proses pembinaan dan bimbingan yang maksimal, Lembaga Pemasyarakatan sebagai
salah satu wadah pembinaan dituntut untuk lebih ditingkatkan peranannya dalam
membina tahanan dan warga binaan. Keberhasilan sebuah lembaga pemasyarakatan
dalam membina warganya adalah ketika warga binaan yang keluar dari lapas
menjadi menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahannya, mampu
memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat. Warga binaan tersebut juga dapat aktif
berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab.
Namun yang sering kita lihat adalah
tidak sedikit kejadian tindak kejahatan di lingkungan masyarakat banyak
dilakukan oleh mantan narapidana atau warga binaan dari suatu lembaga
pemasyarakat. Melihat hal tersebut maka banyak asumsi yang menilai bahwa
terdapat suatu hal yang salah dalam pembinaan warga binaan yang terdapat dalam
lembaga pemasyarakatan. Peran serta Rutan dalam membina warganya yakni
meningkatkan bimbingan mental, moral, spiritual, sosial dan tingkat kesadaran
hukum serta peningkatan keterampilan kerja sebagai modal atau bekal untuk
memperbaiki tingkat kehidupannya kelak kembali ke dalam lingkungan masyarakat.
Senada dengan hal diatas visi dan
misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah menjadi sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan dan pengembangan program studi dalam mengantarkan mahasiswa
memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Membantu
mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudakan
nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang
hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan IPTEK dan seni dengan rasa
tanggung jawab. Sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membangun warga negara yang baik (good
citizenship). Bukan hanya warga negara yang patuh terhadap hukum dan peraturan
yang berlaku, akan tetapi menjadai warga negara yang demokratis dan menjunjung
tinggi HAM (Hartono: 1985).
Mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup tiga dimensi, yaitu dimensi pengetahuan (knowledge),
dimensi keterampilan (skill), dan dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (Value).
Dimensi pengetahuan mencakup bidang politik, hukum, dan moral. Dimensi
keterampilan meliputi keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara misalnya berperan aktif untuk mewujudkan masyarakat madani,
keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial, mengadakan kerja sama dan
mengelola konflik. Sedangkan dimensi lain percaya diri, komitmen, pengusaan
norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan
individual dan perlindungan terhadap minoritas.
Pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Pemasyarakatan di Era Globalisasi
Arus Globalisasi di Indonesia Dalam
usia 75 tahun kemerdekaan republik Indonesia tentu banyak kemajuan yang telah
dicapai. Namun, di sisi lain daftar pekerjaan rumah masih panjang untuk
ditentukan salah satunya ialah banyak ragam tayangan media elektronik di
dalamnya memunculkan kekerasan yang terjadi, dari yang bersifat fisik maupun
simbolik yang dipandang sebagai suatu keniscayaan terhadap peniruan generasi
muda bangsa. Sebuah sektor keamanan yang dapat diandalkan, terstruktur dan
terlatih yang bisa membantu menyediakan lingkungan yang aman dan terlindungi
pengaruh globalisasi yang negatif sangat dibutuhkan bagi rakyat Indonesia dan
anak cucu kita.
Memang perkembangan globalisasi
tidak sedikit mempunyai dampak buruk bagi masa depan anak bangsa. Apalagi jika
aneka ragam budaya asing disertai dengan kekerasan maka ideologi bangsa kita
akan terkikis oleh globalisasi yang tak terkendali, dapat disadari bahwa
ideologi pada suatu bangsa memiliki ciri khas serta karakteristik yang berbeda
sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Jika ideologi bangsa kita
terkikis dengan adanya globalisasi maka bangsa kita tidak lagi mempunyai
karakteristik dan ciri khas negara Pancasilais.
Oleh karena itu sebagai generasi
muda sekaigus warga negara yang baik maka kita harus dapat membangun karakter
bangsa dan negara sesuai dengan ideologi bangsa dan negara kita yaitu
Pancasila. Inilah dampak dari globaisasi memang disisi lain kita telah
mengalami perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu kita dapat
berkreasi menciptakan inovasi-inovasi baru sesuai perkembangan IPTEK dan
globalisasi. Namun tidaklah kita ingat dari dampak negatif yaitu, semakin
merosotnya nilai-nilai sosial akibat kecil dari semakin majunya teknologi yang
ada saat ini. Oleh karena itu perlu sekali kiranya menghidupkan program
pendidikan karakter yang nantinya akan meluruskan kembali jalan para generasi
muda sesuai dengan cita-cita bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Farida Sekti
Pahlevi (2017). Eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Dalam Memperkokoh karakter Bangsa Indonesia. Volume.
2 Nomor.1 Tahun 2017
Laros Tuhuteru
(2017). Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Peningkatan Pembentukan Karakter Bangsa di Tengah Arus
GlobalisasI. Yogyakarta: 11 November
2017, Universitas Ahmad Dahlan.
Yunisca
Nurmalisa (2020). Peranan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam membangun civic conscience. Bhineka Tunggal
Ika: Kajian Teori dan Praktik PKn Volume
07, No. 1, Mei 2020, pp. 34-46.
Tina Septiana
(2020). Pembelajaran bela negara dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai upaya membina semangat
nasionalisme mahasiswa. SOSIO RELIGI: Jurnal Kajian
Pendidikan Umum Vol. 18 No. 2 Tahun 2020 31 – 44.
Tri Izma (2019).
Peran pendidikan kewarganegaraan dalam membangun karakter bangsa. Wahana Didaktika Vol. 17 No.1
Januari 2019 : 84-92.
Resfira (2019).
Peran pendidikan kewarganegaraan dalam membangun masyarakat berjiwa nasional. Journal of Civic
Education (ISSN:2622-237X) Volume 2 Nomor 2 2019.
Hafidh Maksum
(2016). Peran pendidikan kewarganegaraan di era globalisasi dalam menumbuhkan semangat nasionalisme. Vol
5, No 2 (2016 ).
Nadziroh.
Peranan pendidikan kewarganegaraan sebagai pilar pendidikan hak asasi manusia. Yogyakarta : Universitas
Sarjanawiyata Tamansiswa.
Isep. Peranan pendidikan
kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum dalam mengupayakan
internalisasi hukum di kalangan peserta didik.
Lusiana
Rahmatiani (2021). Revitalisasi nilai-nilai pancasila dalam membentuk karakter warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas iia
karawang. JOURNAL OF EMPOWERMENT
VOL. 2, No. 1, June 2021, h. 16-32.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon