PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMASYARAKATAN

 

PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMASYARAKATAN

 



Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen : Maki Zaenudin Subarkah, S.Psi., M.Psi.T

 

 

Disusun Oleh :

Abdullah Umar (4260)

 

 

 

 

KELAS A

MANAJEMEN PEMASYARAKATAN

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

2021

PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMASYARAKATAN

 

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

            Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) di dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 di Amerika Serikat.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke Amerika. Diharapkan dengan “Civics” akan memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika. Pengertian Civics menurut Henry Randall Waite adalah “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian terjemahan umum pendidikan kewarganegaraan tersebut adalah ilmu yang membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

            Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.

            Mencermati berbagai cakupan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan memiliki misi yang sangat mulia. Berkaitan dengan misi PKn tersebut, Maftuh (2008: 137) berpendapat bahwa: Dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kehidupan bernegara yang demikian maju dengan segala tantangannya, Pendidikan Kewarganegaraan pada masa sekarang ini memiliki misi sebagai berikut: 1) PKn sebagai Pendidikan Politik; 2) PKn sebagai Pendidikan Nilai; 3) PKn sebagai Pendidikan Nasionalisme; 4) PKn sebagai Pendidikan Hukum; 5) PKn sebagai Pendidikan Multikultural; dan 6) PKn sebagai Pendidikan Resolusi Konflik.

            PKn sebagai pendidikan politik dapat diartikan sebagai pendidikan yang memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki kesadaran politik, serta memiliki kemampuan berpartisipasi dalam politik. Jika PKn mampu menjalankan fungsinya sebagai pendidikan politik, maka diharapkan mampu membentuk peserta didik yang memiliki rasa nasionalisme yang kuat. Fungsi PKn selanjutnya adalah sebagai pendidikan nilai, ini berarti melalui PKn diharapkan tertanam dan tertransformasikan nilai, moral dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara kepada diri siswa. Jika fungsi PKn sebagai pendidikan nilai berhasil, maka hal tersebut juga akan menunjang fungsi PKn sebagai Pendidikan Hukum, karena salah satu paradigma hukum adalah hukum dianggap sebagai perwujudan nilai-nilai yang mengandung arti, bahwa kehadirannya adalah untuk memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat (Rahardjo, 2010:66).

            Fungsi Pendidikan Hukum dalam PKn ini berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang menyadari akan hak dan kewajibannya dan memiliki kepatuhan terhadap hukum, sehingga mampu mempertahankan nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat. Fungsi PKn selanjutnya adalah sebagai pendidikan multikultural, Hernandez (1999:6) mengartikan pendidikan multikultural sebagai “Perspektif yang mengakui dan merefleksikan pentingnya budaya, ras, seksualitas dan gender, etnisitas, agama, status sosial, ekonomi dan politik”. Fungsi PKn sebagai pendidikan multikultural adalah mengakui perbedaan individu menghormati persamaan derajat manusia, bekerja sama satu sama lain, mengutamakan kepentingan kelompok lebih daripada individu untuk tujuan kerukunan nasional. Jika fungsi PKn sebagai pendidikan multikultural berhasil, maka PKn juga sekaligus menjalankan fungsinya sebagai pendidikan resolusi konflik.

Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Upaya Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan

            Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional. Dalam era pembangunan dewasa ini, kejahatan merupakan masalah yang sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan selalu akan ditemukan di dalam masyarakat manapun juga, meski masyarakat itu sendiri tidak pernah mendambakan kehadirannya. Oleh karena itu peran pemerintah sangat penting dalam hal mengupayakan berbagai hal untuk menanganinya, antara lain berupa penjatuhan pidana atau pemidanaan bagi mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

            Pelaksanaan pidana atau pemidanaan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan melalui suatu pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada mereka yang telah melanggar hukum. Kebijakan pembinaan dengan sistem Pemasyarakatan ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk mewujudkan proses proses pembinaan dan bimbingan yang maksimal, Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu wadah pembinaan dituntut untuk lebih ditingkatkan peranannya dalam membina tahanan dan warga binaan. Keberhasilan sebuah lembaga pemasyarakatan dalam membina warganya adalah ketika warga binaan yang keluar dari lapas menjadi menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahannya, mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Warga binaan tersebut juga dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

            Namun yang sering kita lihat adalah tidak sedikit kejadian tindak kejahatan di lingkungan masyarakat banyak dilakukan oleh mantan narapidana atau warga binaan dari suatu lembaga pemasyarakat. Melihat hal tersebut maka banyak asumsi yang menilai bahwa terdapat suatu hal yang salah dalam pembinaan warga binaan yang terdapat dalam lembaga pemasyarakatan. Peran serta Rutan dalam membina warganya yakni meningkatkan bimbingan mental, moral, spiritual, sosial dan tingkat kesadaran hukum serta peningkatan keterampilan kerja sebagai modal atau bekal untuk memperbaiki tingkat kehidupannya kelak kembali ke dalam lingkungan masyarakat.

            Senada dengan hal diatas visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan dan pengembangan program studi dalam mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudakan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan IPTEK dan seni dengan rasa tanggung jawab. Sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membangun warga negara yang baik (good citizenship). Bukan hanya warga negara yang patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, akan tetapi menjadai warga negara yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM (Hartono: 1985).

            Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup tiga dimensi, yaitu dimensi pengetahuan (knowledge), dimensi keterampilan (skill), dan dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (Value). Dimensi pengetahuan mencakup bidang politik, hukum, dan moral. Dimensi keterampilan meliputi keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya berperan aktif untuk mewujudkan masyarakat madani, keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial, mengadakan kerja sama dan mengelola konflik. Sedangkan dimensi lain percaya diri, komitmen, pengusaan norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual dan perlindungan terhadap minoritas.

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Pemasyarakatan di Era Globalisasi

            Arus Globalisasi di Indonesia Dalam usia 75 tahun kemerdekaan republik Indonesia tentu banyak kemajuan yang telah dicapai. Namun, di sisi lain daftar pekerjaan rumah masih panjang untuk ditentukan salah satunya ialah banyak ragam tayangan media elektronik di dalamnya memunculkan kekerasan yang terjadi, dari yang bersifat fisik maupun simbolik yang dipandang sebagai suatu keniscayaan terhadap peniruan generasi muda bangsa. Sebuah sektor keamanan yang dapat diandalkan, terstruktur dan terlatih yang bisa membantu menyediakan lingkungan yang aman dan terlindungi pengaruh globalisasi yang negatif sangat dibutuhkan bagi rakyat Indonesia dan anak cucu kita.

            Memang perkembangan globalisasi tidak sedikit mempunyai dampak buruk bagi masa depan anak bangsa. Apalagi jika aneka ragam budaya asing disertai dengan kekerasan maka ideologi bangsa kita akan terkikis oleh globalisasi yang tak terkendali, dapat disadari bahwa ideologi pada suatu bangsa memiliki ciri khas serta karakteristik yang berbeda sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Jika ideologi bangsa kita terkikis dengan adanya globalisasi maka bangsa kita tidak lagi mempunyai karakteristik dan ciri khas negara Pancasilais.

            Oleh karena itu sebagai generasi muda sekaigus warga negara yang baik maka kita harus dapat membangun karakter bangsa dan negara sesuai dengan ideologi bangsa dan negara kita yaitu Pancasila. Inilah dampak dari globaisasi memang disisi lain kita telah mengalami perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu kita dapat berkreasi menciptakan inovasi-inovasi baru sesuai perkembangan IPTEK dan globalisasi. Namun tidaklah kita ingat dari dampak negatif yaitu, semakin merosotnya nilai-nilai sosial akibat kecil dari semakin majunya teknologi yang ada saat ini. Oleh karena itu perlu sekali kiranya menghidupkan program pendidikan karakter yang nantinya akan meluruskan kembali jalan para generasi muda sesuai dengan cita-cita bangsa.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Farida Sekti Pahlevi (2017). Eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Dalam Memperkokoh karakter Bangsa Indonesia. Volume. 2 Nomor.1 Tahun     2017

Laros Tuhuteru (2017). Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Peningkatan Pembentukan Karakter Bangsa di Tengah Arus GlobalisasI. Yogyakarta: 11                 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan.

Yunisca Nurmalisa (2020). Peranan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dalam     membangun civic conscience. Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik PKn              Volume 07, No. 1, Mei 2020, pp. 34-46.

Tina Septiana (2020). Pembelajaran bela negara dalam pendidikan kewarganegaraan       sebagai upaya membina semangat nasionalisme mahasiswa. SOSIO RELIGI: Jurnal                Kajian Pendidikan Umum Vol. 18 No. 2 Tahun 2020 31 – 44.

Tri Izma (2019). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam membangun karakter bangsa.              Wahana Didaktika Vol. 17 No.1 Januari 2019 : 84-92.

Resfira (2019). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam membangun masyarakat          berjiwa nasional. Journal of Civic Education (ISSN:2622-237X) Volume 2 Nomor 2       2019.

Hafidh Maksum (2016). Peran pendidikan kewarganegaraan di era globalisasi dalam         menumbuhkan semangat nasionalisme. Vol 5, No 2 (2016 ).

Nadziroh. Peranan pendidikan kewarganegaraan sebagai pilar pendidikan hak asasi           manusia. Yogyakarta : Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.

Isep. Peranan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum dalam     mengupayakan internalisasi hukum di kalangan peserta didik.

Lusiana Rahmatiani (2021). Revitalisasi nilai-nilai pancasila dalam membentuk karakter   warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas iia karawang. JOURNAL OF              EMPOWERMENT VOL. 2, No. 1, June 2021, h. 16-32.

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment